House Rule terkait Unit yang di Sewakan
BAB IV
KETENTUAN UMUM, PERATURAN DAN TATA TERTIB
Pada BAB IV.3
IV.3. UNIT RUSUN YANG DISEWAKAN
- Jika Pemilik hendak menyewakan Rusun, maka Pemilik dianjurkan untuk menghubungi bagian Leasing dari Pengelola, dan Pengelola akan membantu mencarikan calon Penyewa dari nominate data base Penyewa yang sudah terseleksi dengan baik oleh bagian leasing Pengelola.
- Pada saat Rusun disewakan, maka semua fasilitas yang bisa dinikmati / digunakan oleh Pemilik pada Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama akan berpindah ke Penyewa, kecuali atas undangan penyewa, Pemilik dapat menikmati / menggunakannya kembali dengan mentaati tata tertib yang berlaku.
- Sebelum disewakan, Pemilik harus mengisi formulir berisikan hak dan kewajiban Pemilik dan penyewa, yang dapat diminta di Pengelola.
- Setiap perjanjian sewa menyewa yang sudah ditandatangani oleh PARA PIHAK harus dilaporkan kepada Pengelola dalam waktu 2 x 24 Jam. Apabila dalam kurun waktu 2 x 24 jam tidak melaporkannya ke Pengelola, maka Pemakai / Penyewa tersebut bisa dianggap sebagai Penghuni Liar. Security / Pengelola dengan alasan keamanan dan ketertiban lingkungan, berkewajiban untuk mengadakan eksekusi pengusiran terhadap Penghuni yang tidak terdaftar di pengelola tersebut.
- Pengelola akan menyediakan standar kontrak sewa bagi Pemilik yang akan menyewakan Rusun EAST PARK APARTMENT, agar kepentingan Rusun terlindungi.
- Pengelola / Perhimpunan Penghuni tidak bertanggung jawab apabila terjadi masalah antara penyewa dengan Pemilik sehubungan dengan sewa-menyewa yang dilakukan.
- Untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban, Pemilik sebaiknya menggunakan jasa Pengelola untuk pemasaran sewa unit Rusun yang dimiliki, dikarenakan broker- broker / marketing agent yang tidak terdaftar pada Pengelola tidak akan diijinkan memasuki wilayah Rusun EAST PARK Apartment.
sumber : House Rule East Park Apartment