Ketentuan Keluar/Masuk Barang
Berikut Ketentuan Keluar/Masuk Barang berdasarkan House Rule
IV.16. KETENTUAN UMUM MENGELUARKAN / MEMASUKKAN BARANG
- Setiap barang yang akan dibawa keluar / masuk dari / ke Rusun harus dilengkapi dengan Surat·· Jalan dari Penghuni yang bersangkutan dan tindasannya / tembusannya disampaikan kepada Pengelola atau pemberitahuan pemasukan atau pengeluaran barang secara tertulis kepada Pengelola sebelum pengeluaran / pemasukan barang tersebut
- Pemasukan atau pengeluaran barang hanya dapat dilakukan pada :
– Hari Senin – Jumat pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB,
– Hari Sabtu dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 12.00 WIB
– Hari Minggu dan hari libur tidak diijinkan menaikkan / menurunkan barang – barang pindahan,
dikarenakan akan mengganggu kenyamanan penghuni. - Pemasukan atau pengeluaran barang hanya dapat menggunakan lift barang atau yang ditunjuk Pengelola.
- Untuk parkir kendaraan masuk / keluar barang hanya berada di area yang telah ditetapkan oleh Pengelola / Perhimpinan Penghuni.
pastikan anda mengantongi surat ijin surat keluar masuk barang, yang bisa anda dapatkan langsung di pengelola sebelum melakukan pekerjaan diatas.
sumber : House Rule East Park Apartment